News  

Kasus Korupsi Timah, Vonis Penjara Dirut PT RBT Suparta Naik Jadi 19 Tahun

Vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta diperberat menjadi 19 tahun. (IST)

Vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta diperberat menjadi 19 tahun.

Suparta menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (13/2).

Namun demikian, pada pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Suparta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubahnya.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Selain Suparta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang juga terseret dalam kasus itu, yakni menjadi 10 tahun penjara.

Meski begitu untuk pidana denda, Majelis Hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan kepada Reza, yaitu sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Suparta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. (Sumber)