News  

Asal Usul Sumber Dana Gratifikasi Rp. 915 Miliar ke Zarof Ricar Dipertanyakan

Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tan (IST)

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Namun, asal-usul sumber uang gratifikasi yang tidak diungkap menuai sorotan.

Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, asal usul uang tersebut harus diungkap jangan sampai mencuat dugaan adanya kesengajaan menutupinya. Dalam persidangan, kata Fernando, JPU hanya menyoroti penerimaannya tanpa menjelaskan sumber dana tersebut.

“Sungguh aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktek kejahatan yang sedang ditangani termasuk adanya dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya,” kata Fernando dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Komisi Kejaksaan, menurutnya, tidak boleh tinggal diam. Mereka harus memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum, khususnya kasus gratifikasi dengan nilai fantastis ini.

“Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.

Fernando berharap, Presiden Prabowo Subianto juga melihat ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara termasuk dalam melelang aset sitaan. “Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta jajaran pimpinan yang ada di daerah,” ujarnya.

“Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih di semua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan penolakan terhadap asas dominus litis dalam RKUHAP. Sebab, akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya berada di Polri.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengklaim akan mengusut sumber dan aliran dana yang mengalir ke Zarof Ricar. Ia menekankan, bahwa hal tersebut akan terungkap di persidangan.

“Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya,” kata Harli, Selasa 11 Februari 2025.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan,” katanya. (Sumber)