News  

Aktivis ARM: Bareskrim Harus Jadikan Tersangka Beberapa Kades yang Wilayahnya Ada Proyek PIK 2

Menuk Wulandari (kanan)

Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus menjadi sorotan publik. Proyek reklamasi dan pengembangan kawasan ini kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran lingkungan, manipulasi perizinan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa setempat. Oleh karena itu, Bareskrim Polri memiliki urgensi untuk mengusut keterlibatan kepala desa (kades) yang berwenang di wilayah proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, maka status tersangka harus segera disematkan.

Demikian dikatakan aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari dalam pernyataan kepada Radar Aktual, Rabu (19/2/2025). “Beberapa epala desa yang wilayahnya terkena proyek PIK 2 berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengeluarkan izin yang tidak sesuai prosedur demi mempermudah kelangsungan proyek,” paparnya.

Kata Menuk, banyak lahan yang diduga dialihfungsikan tanpa persetujuan yang sah, sehingga merugikan masyarakat setempat. Dugaan suap atau gratifikasi kepada pejabat desa dalam proses perizinan proyek PIK 2 harus diselidiki secara serius. “Kepala desa yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat justru membiarkan proyek berjalan tanpa kajian lingkungan yang memadai,” tegas Menuk.

Menurut hukum yang berlaku, keterlibatan kepala desa dalam penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan pasal-pasal terkait, seperti: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen jika ditemukan manipulasi dalam proses perizinan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terdapat pelanggaran dalam aspek lingkungan.

“Jika bukti yang dikumpulkan cukup kuat, Bareskrim harus segera menetapkan tersangka kepada kepala desa yang terbukti terlibat. Hal ini akan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan,” jelasnya.

Bareskrim Polri harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menetapkan tersangka kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait proyek PIK 2. Dengan langkah ini, bukan hanya keadilan yang ditegakkan, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan wewenang di tingkat desa tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kasus serupa akan terus berulang, merugikan masyarakat dan lingkungan secara luas,” pungkasnya.