Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani resmi ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Peluncuran Danantara Indonesia dilakukan oleh Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari elhkpn.kpk.go.id pada 28 November 2024, Rosan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp864.649.182.834 atau Rp864 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Rosan tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumbawa, Manggarai, Lombok Barat, Denpasar, Klungklung, Badung, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Adapun tanah dan bangunan dari hasil sendiri dan hibah tanpa akta, nilainya mencapai Rp511.194.939.189 atau Rp511 miliar.
Rosan juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.847.500.000.
Rinciannya, satu unit mobil Lexus LM35 A/T tahun 2020 senilai Rp1.588.000.000 dan satu unit mobil VW tahun 1962 yang merupakan hibah senilai Rp250.000.000.
Kemudian, satu unit motor Piaggio VSET tahun 2001 senilai Rp9.500.000. Selain itu, Rosan juga memiliki surat berharga sebesar Rp15.729.013.629, harta bergerak lainnya Rp20.397.850.000 (Rp20,3 miliar), serta kas dan setara kas sebesar Rp61.736.380.565 (Rp61,7 miliar).
Kemudian, harta lainnya Rp253.743.499.451 atau Rp253 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Rosan Roeslani sebesar Rp864.649.182.834.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Peresmian ini dilakukan dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata, Danantara Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, Prabowo langsung menandatangani dokumen yang sudah ada di meja tepat di hadapannya. Penandatanganan tersebut diawali Prabowo dengan mengucap kalimat basmalah.(Sumber)