Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam aturan ini dibahas mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” tulis Dokumen RPJMN di Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan dan ditandatangani Prabowo pada 10 Februari 2025.
RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal,” tulis dokumen tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Penerimaan Negara siap dibentuk. Kementerian ini akan dipimpin Anggito Abimanyu yang bakal ditunjuk sebagai Menteri Penerimaan Negara. Saat ini Anggito Abimanyu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan
Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara dibocorkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus adik kandung Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
“Itu akan ditangani oleh Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru nanti. Saya kira beliau (Anggito) sebagai Wakil Menteri, itu nanti diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara,” ujar Hashim dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.
Hashim mengatakan, Kementerian Penerimaan Negara akan segera dibentuk untuk menangani kebocoran penerimaan negara di sektor perpajakan, cukai, royalti dari sektor pertambangan dan potensi kebocoran penerimaan negara lainnya.
“(Kementerian Penerimaan Negara) ini untuk menangani pajak, menangani cukai, dan menangani penerimaan negara berupa royalti dari pertambangan dan lain-lain,” sambungnya.(Sumber)