News  

RI Darurat Korupsi, DPP KNPI Dorong Teruskan dan Sahkan RUU Perampasan Aset

Ketua Umum DPP KNPI Tantan Taufiq Lubis terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa dilanjutkan dan disahkan. Demikian juga UU Pembatasan Belanja Uang, yang dianggap sangat efektif menguak kasus pencucian uang para koruptor.

“Seperti diketahui bersama Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi impor minyak mentah Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 1.000 triliun,” tutur Tantan Taufiq Lubis yang juga WKil Rektor Universitas Jakarta ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hanya dalam satu tahun, kerugian negara sudah mencapai Rp. 193,7 triliun. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2023, jumlahnya bisa membengkak luar biasa.

“Angka ini sangat besar dan mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya.

Kasus ini menyeret sejumlah nama petinggi Pertamina, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang petinggi perusahaan lain nya

Tantan mengapresiasi langkah Kejagung yang berani membongkar dan menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

“Terkuak kerugian negara tahun 2023 karena korupsi itu mencapai Rp. 197,3 triliun. Menurut saya Kejaksaan Agung takkan bergerak seberani itu kalau tidak mendapatkan izin dari presiden. Dalam hal ini Prabowo sebagai Presiden Pro Pemberantasan Korupsi,” pungkas Tantan yang biasa dipanggil Tolub ini.