Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayah, Minggu (2/3/2025).
Ia menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini tidak tepat, karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Nihayah meminta PT Sritex memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional. “Kami akan memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menekankan peran penting kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, kata dia, harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” tandasnya.(Sumber)