News  

Polresta Bandara Soetta Gagalkan 127 Orang Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi Modus Umrah

Polisi menggagalkan pengiriman seratusan lebih pekerja migran ilegal ke Arab Saudi dan Athena melalui Bandara Seokarno-Hatta. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung di Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melaksanakan umrah.

“Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umrah, seolah-olah CPMI tersebut merupakan jemaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jemaah umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu,” imbuh Ronald.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertulisan ‘Kementerian Agama’, dan lain-lain. Para CPMI itu diiming-iming gaji besar.

“Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI nonprosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta,” tuturnya.

Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.

Kronologi Penangkapan
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis, 6 Februari 2025, terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.

“Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta,” kata Yandri.

Kemudian, pada Senin, 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara non-prosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jemaah umrah.

“Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” terang Yandri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.(Sumber)