Pertanyaan:
Jika seseorang mengalami mimpi basah (keluar mani) di siang hari saat berpuasa, apakah puasanya batal dan harus diqadha?
Penanya: Dani W. – Malang
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara Dani dan para pembaca yang dirahmati Allah, mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang dikutip oleh Imam At-Tibrizi dalam kitab Mishkatul Masabih serta dijelaskan dalam syarah Mirqatul Mafatih (Juz 4, halaman 1399, Bab Puasa, Fasal Ketiga).
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, salah satunya adalah ihtilam (mimpi basah).
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِثَلَاثٍ: الْحِتْلَامُ وَالْقَيْءُ وَالْحِجَامَةُ
“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: mimpi basah, muntah (tanpa disengaja), dan berbekam.” (HR. Tirmidzi)
Mengapa Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa?
1. Mimpi Basah Terjadi Tanpa Kehendak Sendiri
Mimpi basah terjadi tanpa adanya kesengajaan atau kehendak dari orang yang berpuasa.
Dalam kaidah fikih, sesuatu yang terjadi tanpa kehendak sendiri (laisabi ikhtiyarihi) tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa.
2. Perbedaan dengan Sengaja Mengeluarkan Mani
Jika keluarnya mani disebabkan oleh rangsangan yang disengaja, seperti menonton konten tidak senonoh, membayangkan sesuatu yang membangkitkan syahwat, atau melakukan tindakan fisik seperti onani, maka puasanya batal dan wajib diqadha.
Dalam kitab An-Nihayah fi Gharib al-Hadith, dijelaskan bahwa puasa batal jika seseorang dengan sengaja memikirkan sesuatu yang membangkitkan birahi hingga keluar mani.
3. Jika Mimpi Basah Terjadi Setelah Ada Rangsangan Sebelumnya
Jika seseorang sebelum tidur telah melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat, seperti menonton hal yang haram, berfantasi berlebihan, atau tidur dalam posisi yang memudahkan terjadinya mimpi basah, maka ada perbedaan pendapat.
Sebagian ulama mengatakan ia tetap harus mengqadha puasanya, karena meskipun ihtilam terjadi saat tidur, ada faktor yang disengaja sebelumnya yang memicu keluarnya mani.
Kesimpulan
Jika mimpi basah terjadi secara alami tanpa disengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha.
Jika sebelum tidur seseorang sengaja melakukan hal-hal yang membangkitkan syahwat hingga berujung mimpi basah, maka ada pendapat yang mewajibkan qadha puasa.
Jika seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, ia tetap wajib mandi junub sebelum shalat dan menyempurnakan puasanya hingga Maghrib.
Jadi, tidak perlu panik jika mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, karena puasa tetap sah.
Yang perlu diperhatikan adalah menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat sebelum tidur agar tidak menjerumuskan diri dalam perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.