Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar sudah diamankan Propam karena kasus narkoba. Namun, tidak hanya itu, ia diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Selly mendesak AKBP Fajar Widyadharma dihukum berat dan maksimal.
“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (11/3).
AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses PTDH di lingkungan Polri. Namun, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.
Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 ini.
Selly menuturkan, jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.
Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, AKBP Fajar melanggar Pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Artinya bila di juncto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Selly.
Eks Bupati Cirebon ini, mengutip arahan Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Ia mengingatkan kasus ini menjadi pengingat jika kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.
Sebelumnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinonaktifkan lantaran positif memakai narkoba.
Pada Kamis (20/2), Fajar ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
“Ya (dinonaktifkan), saya akan tunjuk pengganti sementara,” kata Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (4/3). (Sumber)