Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas. Dalam struktur holding ini, PT Pertamina (Persero) berperan sebagai induk perusahaan, dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai anggota, sementara PT Pertamina Gas (Pertagas) menjadi anak perusahaan PGN.
Penyidik menggali informasi terkait hal ini dari tiga pejabat perusahaan tersebut yang diperiksa sebagai saksi, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2017, Yenni Andayani; Direktur PT PGN, Desima A Siahaan; serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami perjanjian jual beli gas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam transaksi antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” ucap Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggali isi pembahasan dalam rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, serta mantan Direktur Komersial PT PGN, Dilo Seno Widagdo.
“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan dalam rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PT PGN diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan ini berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB). Keduanya sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.(Sumber)