Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat bertanggal 22 Januari 2025 itu diterima Ditreskrimum Polda NTT sehari setelahnya, pada 23 Januari 2025.
Surat tersebut merujuk pada laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kupang. Laporan ini berasal dari Australian Federal Police (AFP) dan kemudian diteruskan ke Divhubinter Polri.
‘Surat dari Divhubinter Polri menyebutkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kupang,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan penyelidikan. Tim investigasi bergerak ke hotel yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait kejadian ini,” ungkapnya.
Pada 14 Februari 2025, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 11 Juni 2024.
Bukti utama dalam kasus ini adalah dokumen pemesanan kamar hotel yang tidak terbantahkan.
“Dari dokumen yang kami peroleh, ditemukan bukti pemesanan kamar hotel dengan identitas yang tidak bisa disangkal. Resepsionis hotel mencatat pemesan menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama FWLS,” jelasnya.
Setelah dilakukan verifikasi, inisial FWLS diketahui mengarah pada seorang perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan ini diperkuat oleh data dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT, yang memastikan bahwa FWLS adalah AKBP Fajar.
Karena AKBP Fajar masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif dengan jabatan strategis, hasil penyelidikan ini langsung dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada 19 Februari 2025. Laporan juga diteruskan kepada Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
“Sebagai langkah lebih lanjut, kami bersama Kabid Propam Polda NTT melaporkan hasil penyelidikan ini kepada Kapolda,” ujarnya.
Sehari kemudian, pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTT.
Dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Fajar akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya secara terbuka,” tambah Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi soal Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (Sumber)