Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan tersebut berkaitan dengan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
“Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya.
“Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihaknya yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu menambahkan, tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Proses tersebut melibatkan unsur pengawas internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya. Selain itu, tim juga melibatkan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).
“Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi. Gugatan itu berkaitan dengan belum dilaksanakannya penahanan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Lusiana menilai, dalil pemohon prematur karena penyidikan tidak dihentikan dan peristiwa yang disangkakan masih dalam proses hukum.
Hakim juga menilai tidak ada bukti yang mendukung dalil pemohon bahwa penyidikan terhadap kasus Firli Bahuri telah dihentikan.
“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujarnya. (Sumber)