RUU TNI Dianggap Kontroversial, Politisi Demokrat: Baca Dulu Draftnya

Andi Arief (IST)

Pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada parlemen pada 11 Maret 2025.

Untuk draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Kemudian, Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi.

Satu ketakutan terbesar dari RUU TNI ini, isu kemunculan Dwifungsi ABRI sudah ada setidaknya sejak dua tahun lalu ketika pengesahan UU 20/2023 tentang ASN.

Perubahan UU ASN itu mengatur prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan sipil.

Terkait hal ini, Politikus Partai Demokrat, Andi Arief meminta agar draft RUU TNI dibaca terlebih dahulu.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyarankan agar draftnya lebih jauh.

Tujuannya jelas agar masyarakat tidak terlalu takut dan ditakuti-takuti oleh stigma yang berkembang terkait RUU TNI ini.

“Saya sarankan kawan-kawan membaca draft RUU TNI,” tulisnya dikutip Senin (17/3/2025).

“biar gak terlalu takut dan ditakut2i,” tuturnya. (Sumber)