News  

Pemerintah Diingatkan Untuk Berhati-hati Mensahkan RUU TNI Jika IHSG Anjlok

Kader PDIP Perjuangan, Ferdinand Hutahaean mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan pengesahan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Pasalnya, ekonomi saat ini sedang memburuk. Melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

Menurutnya, jika RUU tetap disahkan 20 Maret besok dan ternyata IHSG terus memburuk. Maka pemerintah akan membawa Indonesia ke jurang resesi.“Jika RUU TNI disahkan Kamis 20 Maret dan ternyata IHSG memburuk, maka dapat kita simpulkan bahwa pemerintah akan membawa negara dan rakyat ke jurang resesi,” kata Ferdinand dikutip akun X pribadinya, Rabu, (19/3/2025).

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, protes terhadap Danantara dan RUU TNI menjadi bagian dari anjloknya IHSG.

“Protes terhadap Danantara dan revisi UU TNI, merupakan penyebab internal anjloknya IHSG. Ada juga penyebab lainnya,” jelasnya.

Diketahui, pada sore hari ini, IHSG ditutup menguat 88,271 poin atau 1,42 persen ke level 6.311,66.

Kinerja saham berbalik dari perdagangan pagi tadi yang dibuka lesu di posisi 6.221 dan sempat mencapai titik terendah di level 6.152.

Terkait RUU TNI, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna,” tutur Bambang dikutip Tempo, kemarin.

Diketahui, dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantari Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Padahal jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Batas usia pensiun juga ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Di UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun. (Sumber)