News  

Ini Kriteria Wajib Pajak Yang Bakal Dikejar-kejar

Kantor Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM) untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Melalui sistem ini proses pengelolaan risiko wajib pajak akan dilakukan secara sistematis oleh DJP dengan membuat pilihan perlakukan yang dapat.

Dengan begitu diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

“lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan,” demikian dikutip dari Surat Edaran (SE), Jumat (11/10/2019).

Nantinya akan ada daftar prioritas tindakan penagihan pajak berdasarkan sistem CRM Fungsi Penagihan. Nah, CRM Fungsi Penagihan ini akan menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan yang ditampilkan dalam sistem informasi DJP.

Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang merupakan output CRM Fungsi Penagihan, ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing Wajib Pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Nantinya ada prioritas sasaran ekstensifikasi. DJP mengklasifikasikan tiga sasaran prioritas dalam CRM tersebut, dan daftar prioritas pengawasan.

Lalu siapa yang akan dikejar:

  1. Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
  3. Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
  4. Daftar Prioritas Pengawasan (OPP) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan. {CNBC.com}