Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebanyak 40 perusahaan masih menunggak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun dia belum merinci daftar perusahaan yang masih bermasalah.
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” ujar Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/3/2025).
Dia menjelaskan, Kemenaker akan terus membuka terkait pelaporan masalah THR. Nantinya setiap laporan bakal diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk mengecek apakah laporan yang diberikan valid atau tidak.
“Kita berharap 7 hari sudah ada respons kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi,” kata dia.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, Yassierli mengatakan Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah berupa sanksi administrasi hingga keberlanjutan perusahaan.
“Mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi,” tutur dia.
Meskipun begitu kata dia, hingga saat ini belum ada perusahaan yang secara resmi melapor ke Kemenaker karena tidak mampu membayar THR. Namun, Yassierli mengindikasi bahwa laporan masih akan bertambah dalam beberapa hari ke depan. “Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh berapa hari lagi,” jelas dia.(Sumber)