Reliji  

Bacaan Niat Fidyah Puasa Lengkap Dengan Tata Caranya

Fidyah adalah kewajiban bagi muslim yang tidak mengerjakan puasa wajib karena uzur tertentu. Seorang muslim bisa membaca niat fidyah puasa ketika akan membayarnya.

Pada dasarnya, fidyah berasal dari kata fada-yadi yang artinya jenis makanan dan menempatkan sesuatu di tempat yang lain dengan tujuan melindungi, seperti dinukil dari buku Kosakata Keagamaan susunan M Quraish Shihab

Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”

Wahba Az-Zuhaili melalui Tafsir Al-Munir Jilid 1 terbitan Gema Insani mendefinisikan fidyah sebagai pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain orang tua yang lemah, orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, wanita yang sedang hamil atau menyusui, dan orang yang masih punya tanggungan mengqadha puasa namun ia menangguhkan qadhanya sampai Ramadan berikutnya.

Adapun, terkait niat fidyah puasa tergantung pada sebab orang tersebut meninggalkan puasa Ramadan. Berikut bacaan niatnya seperti dikutip dari buku Lu’lu al-Mujmi’at karya Rajo Bungsu.

Kumpulan Niat Fidyah Puasa

1. Niat Fidyah Puasa bagi Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa bulan Ramadan karena khawatir keselamatan diriku dan keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta’ala.”

2. Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Keras dan Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftari shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah ta’ala.”

3. Niat Fidyah Puasa karena Terlambat Mengqadha Puasa

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah ta’ala.”

4. Niat Fidyah Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal (Diwakilkan oleh Wali/Ahli Waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.”

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus - Lazismu

Mengutip buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Anis Sumaji, para ulama sepakat bahwa fidyah dapat dibayar dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan 0,75 kilogram.

Adapun, mazhab Hanafi berpendapat jika fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.

Mazhab ini berpendapat, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan. Namun, harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu terbitan Gema Insani menuliskan bahwa menurut mazhab Hanafi, pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.