Pengacara mempertanyakan tidak adanya adegan pemerkosaan dalam reka ulang pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).
Padalah ada dugaan Juwita sempat diperkosa sebelum dibunuh pada Sabtu (22/3/2025). Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan cairan sperma pada kemaluan korban berdasarkan hasil autopsi.
“Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto seusai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Dedi, jika memang tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, semestinya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan.
“Namun demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dedi mengatakan rekonstruksi yang telah digelar memberikan gambaran bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, mulai dari saat pertemuan pada hari kejadian, membunuh korban di dalam mobil, meletakkan jasad korban di pinggir jalan, hingga meninggalkan lokasi.
Tetapi, tim kuasa hukum keluarga Juwita mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik anggota TNI AL Jumran atau bukan.
Dedi menjelaskan dugaan rudapaksa yang dialami korban cukup kuat menurut hasil autopsi, di mana dokter menemukan sperma dalam volume cukup banyak, serta luka lebam pada area kemaluan korban.
Dia mengatakan apa yang telah diperagakan anggota TNI AL itu dalam rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan keterangan dari tersangka atau sepihak. Sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah ada indikasi yang memungkinkan tersangka memperkosa korban, termasuk dugaan orang lain terlibat.
“Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” tutur Dedi.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, anggota TNI AL Jumran pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka. (Sumber)