Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan sela sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (11/4/2025).
“Agenda putusan sela,” begitu bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim akan memutuskan dikabulkan atau ditolaknya eksepsi atau nota keberatan dari Hasto Kristiyanto. Jika ditolak, perkara yang tengah menjerat Hasto akan berlanjut dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya. Pada pokoknya, jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.
Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan begitu, jaksa KPK meminta majelis hakim pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan.
Adapun Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.
“Kami harap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat (21/3/2025).
Hasto Kristiyanto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber)