Buntut Kasus Cabul PPDS Unpad, Nihayatul Wafiroh Pastikan DPR Segera Panggil PPDS Unpad dan RSHS Bandung

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik menyatakan, akan segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan lintas kementerian usai mencuatnya kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil Kemenkes RI, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ucap Ninik saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (10/6/2025).

Tujuan pemanggilan ini kata dia, adalah untuk mendalami tanggung jawab masing-masing institusi, mengevaluasi sistem pengawasan tenaga medis, dan mendorong reformasi sistem perlindungan pasien dan peserta didik di fasilitas layanan kesehatan.

“Komisi IX DPR RI akan terus mendorong reformasi total dalam pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk integrasi perlindungan korban kekerasan ke dalam layanan dasar dan BPJS, peningkatan kapasitas puskesmas, serta penegakan kode etik profesi,” tuturnya.

“Semua ini dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik, menjaga martabat pasien, dan menjamin keamanan layanan kesehatan di Indonesia,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan mengenai minimnya peran dan kebijakan konkret Kemenkes dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Menurut Ninik, tidak adanya cakupan BPJS untuk korban kekerasan seksual secara eksplisit, serta tidak adanya mekanisme dan minimnya kesiapan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan korban merupakan bentuk kelalaian sistemik.

“(Selain itu), code of conduct tenaga kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh, sehingga belum mampu menjamin keamanan dan etika layanan pasien,” ujarnya.

Kasus ini juga menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), serta Pasal 146-147.

“Oleh karena itu, Komisi IX mendesak agar diberikannya pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan bagi korban sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan. Unpad dan RSHS untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan,” tuturnya.

“Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan disipliner terhadap pelaku dan sistem pendukungnya,” tandas Ninik.(Sumber)