News  

Hampir Sebulan Disahkan DPR, Prabowo Masih Belum Teken Draf UU TNI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Undang-Undang TNI yang disahkan nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan berubah dari draf yang telah disetujui DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.

“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” kata Supratman saat ditemui usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia juga memastikan kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, Rancangan UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.

“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” kata dia.

Saat ini, imbuh Supratman, draf RUU TNI yang akan disahkan sudah ada di meja Presiden. Menurut dia, Presiden belum meneken RUU TNI sejak disetujui DPR hingga kini karena mengingat banyaknya tugas yang lain.

“Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang, semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak, ya. Bukan hanya satu,” ujarnya.

Menkum juga menjelaskan bahwa pengundangan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sejak revisi UU tentang (Pembentukan) Peraturan Perundang-undangan yang terakhir, untuk pengundangan UU itu sudah bukan di Kementerian Hukum. Pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara,” ucap dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3), telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yaitu pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.(Sumber)