News  

Sah! Presiden Prabowo Teken UU TNI

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meneken Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Prabowo diketahui meneken UU TNI sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Sudah (ditandatangani) sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret 2025),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sambungan telepon, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat buka suara soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang  Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam wawancara eksklusif bersama tujuh jurnalis dari tujuh media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

Prabowo menjelaskan, revisi diperlukan demi menjaga stabilitas kepemimpinan TNI. Ia menilai, pergantian panglima setiap tahun melemahkan efektivitas organisasi.

“Inti RUU ini hanya memperpanjang usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI,” tegas Prabowo.

Prabowo menambahkan, semua pejabat TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini dan hanya diperbolehkan di lembaga-lembaga tertentu, seperti intelijen, Basarnas, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung karena alasan yang jelas dan konstitusional.

Menutup pernyataannya, Prabowo mengingatkan bahwa kembalinya TNI ke barak adalah hasil perjuangan para perwira TNI sendiri, termasuk dirinya.

“Saya yang pertama mendorong supremasi sipil. Saya tunduk kepada pemimpin sipil dan saya buktikan itu,” pungkas Presiden Prabowo Subianto. (Sumber)