Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Ada empat pasal yang digugat yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52.
Gugatan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Gugatan tersebut diterima MA pada Kamis (17/4) dengan dibubuhi tanda tangan dari Pranata Peradilan Hak Uji Materiil MA.
Windu mengajukan uji materi Perpres tersebut karena menilai ada tumpang tindih antara tugas PCO dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia menilai, dalam Perpres 83/2019, masih ada aturan terkait tugas komunikasi politik oleh KSP yang masih berlaku.
“Pasal 48 ayat 1 dan pasal 52 perpres 82 tahun 2024 hanya mencabut fungsi komunikasi politik dari kantor staf presiden (KSP) yang sebelumnya diatur dalam pasal 3 huruf f dan g peraturan presiden nomor 83 tahun 2019 namun demikian, pasal 2 perpres 83 /2019 yang memberi tugas komunikasi politik kepada KSP tetap berlaku,” kata Windu saat dihubungi, Minggu (20/4).
“Ini menciptakan situasi di mana KSP memiliki tugas tanpa fungsi yang jelas menimbulkan kontradiksi norma, ketidakpastian hukum serta potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga di lingkungan kepresidenan,” tambahnya.
Windu menilai adanya Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO sebagai lembaga itu mereduksi fleksibilitas presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan komunikasi politik langsung melalui juru bicara pilihannya.
“Posisi juru bicara semestinya menjadi perpanjangan langsung kehendak presiden sedangkan dalam perpres 82/2024 tentang Kantor komunikasi kepresidenan justru terintegrasi dalam struktur birokrasi lembaga yang dapat mereduksi fleksibilitas dan efektivitas komunikasi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujarnya.
Berikut isi pasal-pasal yang diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
Informasi penting disajikan secara kronologis
Lihat Breaking News
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48 ayat (1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
kumparan telah menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, namun belum ada respons terkait gugatan tersebut.(Sumber)