Wudhu adalah proses menyucikan diri sebelum beribadah kepada Allah SWT, misalnya saat hendak melaksanakan salat. Ibadah yang dilakukan dalam keadaan suci merupakan sebuah keharusan karena akan berhadapan secara langsung dengan Allah.
Perintah untuk melakukan wudhu termaktub di dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:
اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, sehingga seseorang harus mengulanginya sebelum kembali beribadah. Lantas, apa saja hal-hal yang bisa membatalkan wudhu menurut syariat Islam?
Hal yang Membatalkan Wudhu
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam karyanya Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menjelaskan beberapa perkara yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini adalah rincian dari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu:
1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan
Setiap sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti urine, feses, madzi, wadi, mani, maupun gas (kentut).
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima salat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”
2. Darah dan Nanah
Segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, atau nanah yang bercampur darah, dapat membatalkan wudhu jika mengalir hingga ke area yang wajib disucikan menurut beberapa madzhab. Namun, jika hanya berupa satu atau dua tetes, maka tidak diwajibkan wudhu.
Hal ini sejalan dengan sebuah hadis di mana Rasulullah bersabda: “Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.”
3. Muntah
Muntah atau mengeluarkan makanan dari mulut dapat membatalkan wudhu, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa wudhu dapat batal jika muntah yang keluar setara dengan satu mulut penuh.
Sementara Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada kisah Rasulullah SAW yang pernah muntah namun tidak mengulang wudhunya.
4. Hilang Kesadaran
Kehilangan kesadaran, baik akibat gila, pingsan, mabuk, atau efek obat-obatan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dapat membatalkan wudhu. Selain itu, tidur juga termasuk salah satu penyebab batalnya wudhu.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.”
5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang seperti kain atau pakaian, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, dapat membatalkan wudhu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”
6. Menyentuh Lawan Jenis
Bersentuhan dengan lawan jenis termasuk hal yang membatalkan wudhu. Namun, para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menafsirkan makna “bersentuhan”.
Mazhab Syafii menyimpulkan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu secara mutlak. Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.
Pendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki mengatakan, menyentuh wanita bisa membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.
7. Memandikan Mayat
Salah satu hal yang juga dapat membatalkan wudhu adalah melakukan proses memandikan jenazah. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat.”
8. Ragu
Menurut madzhab Maliki, jika seseorang yakin bahwa dirinya dalam keadaan suci namun meragukan terjadinya hadats, maka ia wajib berwudhu. Begitu pula jika ia yakin telah berhadas namun ragu apakah masih suci.
Wallahu a’lam.