Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
Hal itu ditegaskan TB menanggapi viralnya di media sosial, tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya.
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Ia menyoroti secara khusus aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.
Ia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.
“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar dan viral di media sosial tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya.
Kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, dikabarkan terpantau pada Rabu (16/4) pukul 23.00 WIB malam lalu.
Dikritik
Sebelumnya tindakan sejumlah aparat TNI yang datang ke kampus-kampus dapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas meresahkan kehidupan sipil, bahkan seolah mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.
Diketahui sejumlah kampus didatangi prajurit TNI berseragam. Seperti kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), didatangi tentara pada 16 April 2025. Sebelumnya juga kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.
“Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil,” kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada suara.com, Minggu (20/4/2025).
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.
Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI itu dinilai tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, tetapj juga berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil. Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil.
Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional.
“Koalisi mendesak DPR RI untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis,” tegas Bhatara.(Sumber)