News  

Eks Komisioner Bawaslu Akui PAW Harun Masiku Dipantau Langsung oleh Hasto Kristiyanto

Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio mengakui jika proses pergantian antar waktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku Dipantau langsung oleh terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pengakuan itu disampaikan oleh Tio saat hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan sidang perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) Ini dipantau loh, bahasanya seperti itu. Kata Saiful, ada di chatingan kalau gak salah,” kata Tio saat ditanya JPU KPK ketika sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Percakapan itu, diakui Tio melalui telepon pada 6 Januari 2020 yang disampaikan Kader PDIP, Saeful Bahri. Sebagaimana, tertuang dalam BAP tertera percakapan antara mereka berdua sebagai berikut;

“Saudara Saiful mengatakan tadi mas haston telfon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?”

“Iya kan ada rekamannya,” akui Tiom setelah mendengarkan BAP dibacakan JPU.

“Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa pak Hasto begitu?” tanya kembali JPU

“Iya Saiful yang berkata seperti itu,” timpal Tio.

Atas pesan dari Saiful tersebut, lantas Tio pun meneruskan kepada Terpidana Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dengan, intinya Tio turut menyampaikan jika proses PAW Harun Masiku Dipantau oleh Hasto.

“Saya berkata kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?” sebut JPU saat bacakan BAP.

“Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saiful. Karena dimintanya begitu,” timpal Tio.

Adapun dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Di mana Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sumber)