Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) masuk dalam nama yang akan diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini.
“Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden ke dua Soeharto dan Presiden ke empat Gus Dur,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Menurut Gus Ipul, kementerian sosial saat ini telah menerima usulan beberapa nama calon pahlawan nasional dari daerah. Kalaupun ada yang pro dan kontra itu merupakan hal yang biasa. Calon pahlawan nasional juga manusia yang mesti tidak akan sempurna.
“Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya.
“Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapa pun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi enggak ada yang sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan, bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya.
“Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” kata dia.
“Setelah dievaluasi, ya sudah lah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan,” tambahnya.
“Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan bahwa Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
Usai dari sana, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden. Ada sekitar 20 nama yang tahun ini diusulkan.
Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (Sumber)