Ahmad Doli Kurnia Sebut Indonesia Belum Punya Aturan Soal Pemakzulan Wapres

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia buka suara soal sikap purnawirawan TNI yang salah satunya berisi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi itu, Doli mengaku mengembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, selaku negara hukum keputusan politik juga telah diatur dalam sistem hukum yang ada di Indonesia.

“Nah, soal posisi presiden dan wakil presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket. Jadi, tidak, belum ditemukan, kalau misalnya orang kemudian membandingkannya dengan Filipina. Tentu sistem hukum kita, ketatanegaraan kita berbeda dengan negara-negara yang lain,” ujar Doli kepada wartawan dikutip Sabtu (26/4/2025).

“Jadi, tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden,” sambungnya.

Doli menjelaskan, pergantian itu dikecualikan jika ada alasan tertentu seperti berhalangan secara tetap, seperti mangkat atau tidak melakukan tugasnya sebagai wapres, sakit dan yang lainnya.

“Jadi, menurut saya selama memang tidak ada aturannya ya, kita jalan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saja. Baik yang ada di konstitusi maupun undang-undang yang berlaku,” jelas Doli.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan.

Menurutnya, hal ini karena kesamaan latar belakang Prabowo dengan para purnawirawan yang tergabung dalam forum tersebut.

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, Wiranto menegaskan Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Dia beralasan Prabowo masih harus mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.(Sumber)