Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu, muncul usulan agar partai politik turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Firman menegaskan bahwa KPU seharusnya bersifat independen sebagai penyelenggara Pemilu. Namun, kondisi tersebut tidak lagi terjadi dalam beberapa Pemilu terakhir.
“Ternyata sekarang kan KPU itu justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa partai politik, kalau bisa KPU itu nanti ada unsur partai politik di dalam,” kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Firman menjelaskan, keterlibatan partai politik tidak dimaksudkan sebagai komisioner, melainkan dalam bentuk pengawasan kelembagaan sebagaimana pernah diterapkan di masa lalu.
“Enggak (bukan jadi komisioner). Harus kelembagaan partai kayak jaman dulu, kayak 1979. Karena itu, fungsinya adalah untuk mengkontrol. Kalau 1979 kan dia langsung ikut menjadi komisioner. Sekarang mungkin diubah, mengawasi saja,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPU seharusnya menjadi lembaga independen dan demokrasi dalam menyelenggarakan Pemilu. Namun, kini justru berubah.
“Apalagi 2029 ini kan risikonya akan sangat tinggi. Kepentingan politik sekarang kan juga ramai. Penggunaan aparatur, pengguna ini dan sebagainya. Sudah tarik-menarik,” ucap Firman.
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi dari partai politik, melainkan baru sebatas usulan individu.
“Ya ini sudah menjadi wacananya dari beberapa partai politik sih. Tetapi belum keputusan partai masing-masing. Sifatnya individual,” tegasnya.
Firman menambahkan, revisi UU Pemilu nantinya direncanakan menggunakan metode omnibus law atau penggabungan beberapa UU. Namun, hingga kini belum diputuskan apakah pembahasannya akan dilakukan di Komisi II DPR atau di Baleg.
“Apakah mau di Baleg atau di Komisi II, bagi saya sama saja. Tetapi subtansinya harus jelas,” ungkapnya.(Sumber)