News  

Mensesneg Pastikan Enam Tuntutan Buruh Diproses Pemerintah

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Antara)

Pemerintah memastikan tengah memproses enam tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di lokasi perayaan May Day di Kawasan Monas, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dia mengatakan sejumlah tuntutan buruh sudah mulai dikerjakan pemerintah, terutama terkait mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK,” ujar Prasetyo.

Mensesneg mengungkap dalam beberapa minggu terakhir pemerintah merumuskan substansi mitigasi PHK dengan penanganan yang lebih komprehensif.

“Karena kita inginnya komprehensif. Kita tidak ingin bermain di ujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak. Pengennya sejak hulu kita rancang sedemikian rupa,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika ada tuntutan yang belum dikerjakan, pemerintah memastikan akan menindaklanjutinya secara kolektif.

“Kalaupun ada di antara enam tuntutan itu yang belum kita kerjakan, oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti, pasti akan kita pelajari,” tegas Prasetyo.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai penggagas aksi damai tahun ini menyampaikan enam poin utama yang menjadi sorotan dalam aksi buruh di Jakarta. Tuntutan tersebut adalah:

1. Penghapusan sistem outsourcing
2. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
3. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
BACA JUGA:
Prabowo Dipastikan Hadiri Perayaan Hari Buruh di Monas
Prabowo Dipastikan Hadiri Perayaan Hari Buruh di Monas
13.252 Personel Gabungan Amankan May Day di Monas
13.252 Personel Gabungan Amankan May Day di Monas
4. Realisasi upah layak
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
6. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). (Sumber)