Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon masih terus berjalan, meski telah bergulir selama lebih dari lima tahun.
KPK menunjukkan keseriusannya dengan memanggil dua orang saksi dari mantan direksi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), yaitu Teguh Haryono alias TH (swasta, eks Direktur Corporate Affairs PT CEPR) dan Heru Dewanto alias HD (swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR), Jumat (2/5/2025) kemarin.
“Perkara di KPK itu tidak ada yang berhenti, perkara di KPK tetap terus berjalan selama memang alat buktinya terpenuhi, cuma masalah waktu saja kapan saksi itu dipanggil,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Tessa menjelaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini disebabkan oleh kendala manajemen perkara. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia, di mana satuan tugas penyidikan harus menangani hingga tujuh perkara sekaligus di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, ada juga perkara yang mendesak karena tersangkanya telah ditahan dan batas waktu penahanan hanya sekitar 60 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, ini menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja, tetap menuntaskan perkara tersebut, dan tetap berkomitmen bahwa perkara itu nanti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ucap Tessa menambahkan.
Namun demikian, Tessa belum bisa menjelaskan alasan mengapa General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Ia menyebut perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik.
“Nanti saya cek dulu,” katanya.
Sebelumnya, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Hingga kini, Herry Jung belum ditahan, sementara Sutikno sudah dijebloskan ke penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya dalam urusan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia.(Sumber)