Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Imbas laporan dugaan mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander Sabar dalam keteranganya dikutip Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.
Sekedar informasi, belakangan sempat ramai menjadi perbincangan terkait World app, aplikasi yang memungkinkan penggunanya mengelola mata uang kripto Worldcoin untuk disimpan pada World ID.
World App dibuat dan dilayani oleh Tools for Humanity, sebagai dompet pertama yang dibuat untuk Worldcoin. Nantinya melalui World ID yang berfungsi sebagai paspor digital global atau dompet identitas, pengguna memungkinkan bisa mengakses ke dunia internet yang baru.
Menariknya World ID yang merupakan hasil produk dari Tools for Humanity yang berbasis di San Fransisco dan Berlin menggunakan biometrik iris melalui perangkat pencitraan khusus yang disebut Orb untuk memverifikasi bahwa pengguna adalah orang asli. (Sumber)