News  

Berulangkali Masuk Prolegnas, Pakar Heran RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun

Untuk mengembalikan uang negara yang dijarah koruptor, Presiden Prabowo Subianto kembali menyatakan niat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Jika triliunan rupiah uang negara bisa diselamatkan, sangat berguna untuk membiayai berbagai program pro-rakyat.

Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar upaya mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima negara.

“Akan tetapi, UU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Hardjuno, Jakarta, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Pernyataan tersebut mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). “Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.

Secara tegas pula, Presiden Prabowo menyebut, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil koruptor. “Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja,” ujar dia.

Selanjutnya Hardjuno membeberkan perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini.

“Akibatnya apa, terkatung-katung pula nasib uang negara yang seharusnya bisa dikembalikan ke kas negara. Bisa digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan pro-rakyat dari pemerintah,” ungkapnya.

Di era Jokowi, lanjut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. “Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya, siapa yang sebenarnya takut? Rakyat bisa menilai itu,” tegas Hardjuno.

Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut pembahasannya “menyangkut urusan politik”. Jelas sekali kodenya soal politik yang belum clear menjadi batu sandungannya.

“Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan pidato. Perlu keberanian politik untuk mengakhiri siklus pembiaran. Dan momen ini dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap adalah peluang terakhir untuk membuktikan komitmen itu,” pungkas Hardjuno.(Sumber)