News  

KPK Tetap Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN Jika Terlibat Korupsi, Ini Alasannya

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terlibat kasus korupsi.

Menurutnya, selama tidak diubahnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka KPK tetap bisa menangani kasus korupsi direksi hingga komisaris BUMN.

“Maka dapat tetap ditangani oleh KPK karena tidak mencabut aturan yang menempatkan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara,” kata Lakso saat dihubungi Inilah.com, Senin (5/5/2025).

Selain itu, pada soal kerugian keuangan negara pun berbagai peraturan perundangan-undangan, termasuk UU Keuangan Negara masih memasukan soal kerugian negara. Oleh karena itu, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa mendakwa direksi maupun komisaris BUMN yang terlibat korupsi.

“Melalui hal tersebut maka perlu adanya pembangunan safeguard kepatuhan anti korupsi yang baik karena melibatkan anggaran yang signifikan. Hal tersebut untuk mencegah berbagai resiko,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN mulai dari anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN. Hal itu berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan BUMN tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujarnya.(Sumber)