Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding KKKS pada 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
“Saya tanya penyidikan terjadwal hari ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).
Hanya saja hingga saat ini, Nicke masih belum terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meski, Harli menyampaikan Nicke dijadwalkan diperiksa jam 09.00 WIB.
“Tapi saya belum tahu sudah datang apa belum. Jadwal jam 09.00 WIB ya,” ujarnya.
Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. (Sumber)