News  

Kejagung Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi dalam perkara pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Senin (5/5/2025).

Harli mengatakan, tugas penuntut umum dalam kasus ini adalah hanya mempelajari berkas perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam berkas yang berulang kali bolak-balik antara Polri dan Kejagung ini, penuntut umum juga menemukan indikasi perbuatan hukum yang bisa merugikan keuangan negara.

Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus.

Untuk itu, penuntut umum memberikan catatan agar penyidik melengkapi berkas hingga ke dugaan korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum. Tetapi, harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjut Harli.

Harli menegaskan, catatan dari penuntut umum itu dibuat bukan karena jaksa ingin kasus diusut ke dugaan korupsi, tetapi karena bukti-bukti yang dilampirkan penyidik memang mengarah ke kasus korupsi.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” kata Harli lagi.

Diberitakan, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim untuk ketiga kalinya pada Senin (28/4/2025) lalu.

Hingga saat ini, penuntut umum masih mempelajari berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri dan belum menentukan sikap selanjutnya.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Arsin dan tiga orang lainnya, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.(Sumber)