News  

Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Website Judi Online TAHU69

Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28). Mereka ditangkap diduga sebagai pemilik dan pengelola website judi online (Judol) TAHU69.

“Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judol bernama Tahu69 dengan link https://www.tahu69586.site/,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Resa menjelaskan kasus itu terungkap bermula dari dari penyelidikan dilakukan tim Cyber Patrol. Hasilnya ditemukan website judol TAHU69 yang berisikan permainan Casino hingga lotre dan judi bola.

“Terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka (DPO),” jelas Resa.

Dalam pencarian itu, ditemukan juga rekening dari penerima deposit. Sehingga hal itu pun segera dikumpulkan dari bukti -bukti untuk mengungkap kasus judi online tersebut.

“Hasilnya ditemukan juga keberadaan pelaku yang mengelola website judol TAHU69 tersebut,” tuturnya.

Pertama tim bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku atas nama Obed yang berada di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, (26/4/2025).

Dari Obed, tim kembali bergerak sampai mengarah kepada Alfredo yang berperan sebagai pemilik website judol TAHU69. Dia pun ditangkap di sebuah Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (2/5/2025).

“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan tindakan lebih lanjut terkait website judol tersebut,” tuturnya.

Kekinian Obed dan Alfredo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU. (Sumber)