Dave Laksono Tak Masalah Siswa Nakal Dikirim ke Barak TNI: Asal Tanpa Kekerasan!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku setuju dengan usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirim siswa naka ke barak TNI. Menurutnya, kebijakan ini bisa saja dilakukan asal tanpa kekerasan dan sesuai dengan kurikulum.

“Itu kan ada aturannya, selama masih sesuai dengan kurikulum dan menjaga fungsi-fungsi utama pendidikan tanpa tumpang tindih, ya itu tidak ada masalah,” kata Dave kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) malam.

Dia meyakini TNI memiliki kapasitas untuk mendidik berbagai kalangan tanpa menggunakan pendekatan kekerasan.

“TNI itu sudah memiliki kemampuan untuk melatih berbagai macam orang. Jadi tidak selalu dengan kekerasan. Disiplin itu bukan berarti harus langsung dikumpulin dan digebukin. Disiplin itu bisa dengan cara yang tegas dan tepat,” ujarnya.

Dave menjelaskan program ini bisa menjadi bagian dari proses pendewasaan siswa selama prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap dijaga. Ia pun menekankan perlu ada pengawasan untuk memastikan program ini berjalan sebagaimana mestinya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan rencana untuk “menyekolahkan” siswa bermasalah di Jabar agar dididik di barak militer mulai tanggal 2 Mei 2025.

Dedi Mulyadi mengatakan rencana tersebut merupakan pendidikan karakter yang akan mulai dijalankan di beberapa wilayah di Jawa Barat yang dianggap rawan, bekerja sama dengan TNI dan Polri.

Peserta program dipilih berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan orang tua, dengan prioritas pada siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal.

“Selama enam bulan, siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal. TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya,” kata Dedi di Bandung, Minggu (27/4/2025).

Belum usai kehebohannya, Dedi malah menambahkan juga berencana mengirim orang dewasa ke barak. Dedi mengatakan, banyak permasalahan yang dialami kaum dewasa, yang tidak dapat ditindak pada ranah pidana. Di antaranya mereka yang mabuk-mabukan, meninggalkan istri, dan perusuh di daerah.

“Orang dewasa begini, orang mabuk tiap hari meninggalkan istrinya itu kan nggak bisa dipidana. Orang yang bertengkar di rumah nggak bisa dipidana. Orang yang nggak pernah balik ke rumahnya meninggalkan tanggung jawab terhadap anak-anaknya kan nggak bisa dipidana. Nanti di jaring kemudian diserahkan ke Kodam III untuk dididik,” papar Dedi.(Sumber)