Pemerintah memastikan gaji ke-13 diberikan tahun ini kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam PP 11/2025, dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Lalu, kapan gaji ke-13 PNS cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025), Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri akan dibayarkan pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.
“Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan,” jelasnya.
Ia juga memastikan tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.
“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya,” ujar dia.
Hal ini selaras dengan Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.”
Pencairan pada Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa-siswi.
Sehingga, diharapkan cairnya gaji ke-13 PNS dapat meringankan para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putrinya.
Namun, jika gaji ke-13 PNS belum dapat dibayarkan pada awal Juni 2025, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 PNS
Masih dalam PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Sementara, penghasilan tiap PNS berbeda-beda, karena adanya perbedaan tunjangan kinerja di setiap instansi.
Perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga bergantung pada tingkatan golongan yang dijabatnya.
Untuk gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga, setidaknya kita bisa memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah tunjangan. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.(Sumber)