Kordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam tender proyek pengadaan obat kusta tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Dengan nilai proyek mencapai Rp18,1 miliar dari APBN, proses tender ini justru menunjukkan indikasi kuat rekayasa peserta, mark-up HPS, dan celah korupsi sistemik,” ujar Jajang kepada Radar Aktual, Ahad (18/5/2025).
Perusahaan Musik Ikut Tender Obat: Indikasi Dummy Vendor?
Salah satu fakta paling mencolok yang ditemukan CBA adalah keikutsertaan PT Warna Musik Indonesia, sebuah entitas yang bergerak di industri rekaman musik, sebagai peserta tender pengadaan obat program kusta frambusia.
“Tak hanya lolos administrasi, perusahaan ini bahkan mencapai tahap evaluasi harga,” lanjutnya
Padahal, PT Warna Musik Indonesia tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan farmasi, sehingga patut diduga sebagai dummy vendor atau perusahaan pinjaman bendera yang sengaja disisipkan untuk mengakali persyaratan tender.
Harga Pemenang Di Bawah 50 Persen dari HPS: Dugaan Mark-Up Anggaran
Tender ini dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk dengan penawaran sebesar Rp8,2 miliar, jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp18,15 miliar. Bahkan, ada peserta lain yang mengajukan penawaran hanya Rp2,6 miliar, kata Jajang
Selisih yang sangat besar antara HPS dan nilai penawaran ini mengindikasikan adanya kemungkinan mark-up HPS yang disengaja.
Skema seperti ini rawan dimanfaatkan untuk manipulasi penilaian dan negosiasi tertutup, sehingga tidak mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara ujar Jajang
Evaluasi Teknis dan Administratif Diduga Cacat
CBA juga menyoroti lemahnya proses verifikasi administratif dan teknis. Masuknya perusahaan yang tak relevan dengan pengadaan farmasi mengindikasikan kegagalan sistem e-tendering Kemenkes dalam menyaring peserta.
Hal ini membuka ruang bagi penyalahgunaan sistem lelang elektronik dan praktik kecurangan berjamaah.
CBA Desak KPK dan Gandeng BPK untuk Selidiki Dugaan Rekayasa Tender Kemenkes tersebut.
Merespons temuan ini, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan investigasi atas dugaan mark-up HPS, manipulasi peserta, dan cacat evaluasi teknis dalam tender Kemenkes.
Kementerian Kesehatan RI diminta membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, mulai dari hasil evaluasi administrasi, teknis, hingga kontrak pemenang tender.
Audit menyeluruh terhadap keikutsertaan PT Warna Musik Indonesia, untuk mengungkap potensi peminjaman bendera dan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa tender obat kusta ini.
Tender pengadaan obat program kusta frambusia tahun anggaran 2025 Kementerian Kesehatan RI dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk, dengan nilai penawaran sebesar Rp8,22 miliar, atau di bawah 80% dari HPS.
Kimia Farma menjadi satu-satunya peserta yang lolos seluruh tahapan evaluasi mulai dari administrasi, teknis, hingga pembuktian kualifikasi.
Proses koreksi aritmatika dilakukan terhadap penawaran yang diajukan, dan Kimia Farma ditetapkan sebagai pemenang kontrak.
“Menariknya, peserta dengan penawaran terendah, yakni PT Glaxo Wellcome Indonesia yang mengajukan Rp2,61 miliar, justru tidak menang karena nilai penawaran untuk salah satu item (Dapson 100 mg) melebihi HPS per item,” lanjut Jajang
Meskipun secara total jauh lebih rendah, hal ini menggugurkan penawarannya secara keseluruhan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang struktur HPS per item dan fleksibilitas sistem evaluasi terhadap efisiensi harga.
Yang paling kontroversial adalah munculnya PT Warna Musik Indonesia sebagai peserta tender dengan penawaran Rp13,61 miliar, padahal perusahaan ini tidak memiliki pengalaman pengadaan di bidang farmasi.
Alasannya jelas tertulis: tidak mampu menyampaikan bukti pengalaman penyediaan barang sejenis dalam tiga tahun terakhir.
Meski begitu, lolosnya perusahaan ini ke tahap evaluasi harga mengindikasikan kemungkinan adanya dummy vendor dalam proses tender.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa sistem seleksi administrasi dan teknis Kemenkes belum sepenuhnya andal untuk menyaring peserta fiktif atau tidak relevan, kata Jajang
Tender pengadaan obat kusta seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan berbasis anggaran negara
“Namun dengan munculnya perusahaan musik dalam daftar peserta, serta nilai penawaran yang jauh dari HPS, publik patut curiga: Apakah ini upaya penyelundupan anggaran, atau sekadar lelucon tender di tengah krisis kepercayaan pada birokrasi,” tanya jajang