Pasal-pasal yang mengatur lalu lintas di jalan raya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan publik. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti menerobos lampu merah, bisa dikenakan sanksi denda hingga penjara.
Setiap hari, jalan raya dilewati hingga ribuan kendaraan yang berlalu-lalang, berpacu dengan waktu dan rutinitas. Namun sayangnya, masih banyak yang abai terhadap aturan lalu lintas, termasuk pelanggaran serius seperti menerobos lampu merah.
Bagi sebagian pengendara, lampu merah dianggap hanya sebagai penghambat laju kendaraan. Tak jarang, mereka memilih untuk tetap melaju, mengabaikan tanda berhenti yang jelas-jelas terpampang di hadapannya.
Tak hanya membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga bisa mencelakakan pengguna jalan lain. Keputusan sembrono untuk menerobos lampu merah tanpa alasan yang masuk akal bisa berujung kecelakaan fatal yang berisiko merenggut nyawa.
Sayangnya, kesadaran hukum masih menjadi persoalan di banyak wilayah. Padahal, aturan mengenai pelanggaran lampu merah telah diatur jelas dalam perundang-undangan Indonesia.
Pasal Menerobos Lampu Merah
Sanksi menerobos lampu merah di jalan raya tercantum dalam Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yakni berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut adalah isi selengkapnya dari pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Pengecualian untuk Kondisi-Kondisi Darurat
Namun, terdapat pengecualian dalam menerobos isyarat lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, jika memang dalam kondisi darurat.
Pengecualian ini dijelaskan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 Ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Adapun beberapa kondisi darurat yang diperbolehkan untuk menerobos lampu merah adalah:
Saat sistem lalu lintas tidak berfungsi dengan baik.
Lampu merah tidak berfungsi.
Ada pekerjaan jalan.
Ada kegiatan berskala nasional dan internasional.
Bencana alam.
Kerusuhan massa.
Kebakaran.
Kendaraan yang diprioritaskan, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pimpinan lembaga NKRI, dan sebagainya.
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya Lainnya
Selain menerobos lampu merah, UU LLAJ juga mengatur sanksi berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti:
Berkendara di bawah umur: Tercantum dalam Pasal 281 UU LLAJ, denda maksimal Rp1 juta.
Berboncengan di sepeda motor lebih dari dua orang: Tercantum dalam Pasal 292, denda maksimal Rp250 ribu.
Menggunakan ponsel saat berkendara: Tercantum dalam Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu.
Melawan arus: Tercantum dalam Pasal 287 Ayat (1), denda maksimal Rp500 ribu.
Kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek, seperti menggunakan knalpot racing: Tercantum dalam Pasal 285 Ayat (1), denda maksimal Rp250 ribu.
Melampaui batas kecepatan: Tercantum dalam Pasal 287 Ayat (5), denda maksimal Rp500 ribu.(Sumber)