News  

Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Jokowi Bawa Pulang Kembali Ijazah UGM

Jokowi (IST)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah selesai melangsungkan pemeriksaan sebagai saksi. Dirinya, telah ditanya sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan penyelidik Bareskrim Polri.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas,” kata Jokowi kepada awak media usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2025).

Didampingi pengacaranya, terhitung pemeriksaan berlangsung selama satu jam. Jokowi pun mengaku telah membawa kembali Ijazah Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat diserahkan ke penyelidik.

Terlihat ijazah tersebut terbungkus dengan cover sampul hitam. Meski demikian, Jokowi saat itu hanya menampilkan luar dari dokumen ijazah tersebut.

“Keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ucapnya.

Adapun diketahui Ijazah Asli dari Jokowi sebelumnya sempat diserahkan Wahyudi Andrianto selaku ipar dari Jokowi. Hal itu dilakukan sebagai kebutuhan uji laboratorium forensik yang dilakukan penyelidik.

Untuk penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.

Sebelum memeriksa Jokowi, Penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang.

Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang. Lalu pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

Kemudian Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang. (Sumber)