News  

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!

Roy Suryo (IST)

Kuasa Hukum terlapor Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menduga ada upaya mengkriminalisasi kliennya dengan menambahkan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Diketahui pelaporan yang menyeret kliennya dalam upaya mengungkap kegaduhan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) hanya berupa delik aduan.

Hal itu disampaikan Ahmad dalam dialog Rakyat Bersuara ‘Dihina Soal Ijazah, Jokowi Melawan’ di iNews TV, Selasa (20/5/2025) malam.

“Ini kan delik aduan, kami sudah protes kalau delik aduan itu terkait Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 27a UU ITE relevan, kenapa? Karena ini delik sifatnya pencemaran dan penyerangan kehormatan melalui ITE. Tapi, diselundupkan Pasal 35, Pasal 32 pertanyaan kami apa masalahnya? Pasal 35 itu memalsukan dokumen yang tidak otentik seolah olah otentik ataupun sebaliknya dokumen tanpa izin ini ancaman pidananya berapa? Pasal 35 itu 12 tahun penjara, Pasal 32 itu 8 tahun penjara,” ujar Ahmad.

“Yang kami baca ini ada motif mau mengkriminalisasi klien kami dengan menyelundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun sehingga menurut KUHAP penyidik berwenang untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka karena tervonis syarat objektif karena ancaman yang diberikan minimal 5 tahun,” tambahnya.

Ahmad berpandangan apabila Jokowi membuat laporan terkait pencemaran nama baiknya seharusnya ijazah aslinya menjadi bukti di dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya. Namun, kenyataannya Jokowi membawa ijazah ke Bareskrim Polri.

“Artinya dia menyatakan ini orang mencemarkan maka mengikuti logika saudara Jokowi harus memberikan bukti di Polda Metro Jaya bahwa ada orang yang mencemarkan dirinya menyebut ijazah palsu dan buktinya ijazah aslinya sehingga seharusnya disita di Polda Metro Jaya bukan malah mengantarkan ke Bareskrim,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pasal 35 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Pelanggaran Pasal 35 UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 32 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”

“Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”.

Pelanggaran Pasal 32 ini dapat dikenai sanksi pidana, yaitu: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Sumber)