News  

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Begini Kronologinya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, menjenguk jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga di RSU Amri Tambunan, Lubuk Pakam, yang dibacok dua OTK, Sabtu (25/5/2025).

Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dibacok oleh orang tidak kenal (OT) pada Sabtu (24/5/2025) sore.

“Izin melaporkan perkembangan situasi wilayah Kejari Serdang Bedagai, pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan pukul 15.40 WIB telah terjadi pembacokan terhadap jaksa dan staf pada Kejari Deli Serdang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan yang disampaikan berdasarkan rilis dari Kejari Sergai kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/5/2025) malam

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 20205 Pukul 13.15 WIB bertempat di Ladang Sawit Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai milik Jaksa Deli Serdang dan Staf TU Pidum Kajari Kabupaten Deli Serdang telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor vario berwarna abu-abu.

Dua korban tesebut adalah Jhon Wesli Sinaga (35) selaku Jaksa Fungsional Kabupaten Deli Serdang. Dia luka pada lengan atas sebelah kiri dan lengan bawah.

Sementara Acensio Silvanov Hutabarat (25) selaku ASN Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang, tambah Harli, luka pada lengan bawah dan perut.

Kronologi

Harli menjelaskan bahwa pada pukul 09.35 WIB Jaksa Deli Serdang dan Staf TU Pidum Kajari Deli Serdang berangkat dari rumahnya menuju ladangnya di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang untuk Manen Sawit.

Pukul 10.40 WIB Jaksa Deli Serdang dan Staf TU Pidum Kajari Deli Serdang tiba di ladangnya Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang.

Pukul 11.45 WIB, Acensio Silvanov Hutabarat menghubungi Dodi selaku honorer Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang Alamat, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang melalui WhatsAap agar memberitahu Kepot, Wakil Ketua Koti PP Kabupaten Deli Serdang untuk datang keladang Sawit Jhon Wesli Sinaga.

Pukul 13.15 WIB telah tiba 2 OTK dengan menggunakan sepeda motor vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacakan oleh OTK.

Pukul 13. 22 WIB, saksi supir pengangkut sawit (tukang timbang) bersama Kernet, Safari dan Mean Purba tiba diladang milik Jhon Wesli Sinaga untuk menimbang sawit hasil panen sawit miliknya.

“Saat itu juga saksi melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah di lokasi kejadian,” kata Harli.

Lalu pada pukul 13.25 WIB korban dibawa oleh saksi-saki ke RSUD Lubuk Pakam.

“Adanya perkara Eddy Suranta alias Godol, umur 54 Tahun, alamat, Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan setatus kepemilikan senjata api dituntut 8 tahun penjara dan divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bebas, maka Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi dan ternyata vonis kasasi terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara,” bebernya.

“Kmudian yang bersangkutan dipanggil secara patut tidak hadir untuk melaksanakan putusan kasasi dan akhirnya karena tidak datang lagi, pihak kejaksaan menerbitkan DPO kepemilikan senjata api ilegal,” imbuhnya.

Harli menambahkan bahwa diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh jaksa Kabupaten Deli Serdang.

Atas hal itu, pihak Kejari Sergai melaksanakan monitoring pembacokan terhadap Jaksa Deli Serdang dan Staf TU Pidum Kajari Deli Serdang oleh OTK.

“Agar melaksanakan koordinasi dengan pihak Polresta Serdang Bedagai perihal tentang pembacokan terhadap Jaksa Deli Serdang dan Staf TU Pidum Kajari Deli Serdang oleh OTK,” pungkas Harli. (Sumber)