News  

Influencer Promosikan Judi Online di Medsos dan Platform Digital Bisa Dipidana! Ini Penjelasannya

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk promosi dan fasilitasi secara online. Apa pasalnya?

Perkembangan teknologi digital memang telah memudahkan banyak hal, termasuk akses hiburan daring secara praktis. Namun sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan untuk mempromosikan aktivitas ilegal, seperti judi online (judol).

Promosi judi online kini semakin marak, terutama di media sosial dan platform digital. Banyak yang tidak sadar bahwa sekadar membagikan link atau iklan kegiatan ilegal tersebut bisa berujung pidana.

Bukan hanya pelaku utama judi yang bisa dijerat hukum, namun juga mereka yang terlibat dalam penyebaran informasinya. Ini mencakup influencer, pemilik akun, hingga pemilik situs web.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan. Denda besar hingga kurungan penjara menjadi risiko nyata yang harus dihadapi oleh pelaku promosi judol.

Jerat Pasal Promosi Judi Online
Pelaku promosi judi online dapat dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 426 UU 1/2023.

Bentuk sanksinya mulai dari pidana penjara paling lama 10 tahun hingga pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.”

Pasal 303 KUHP Lama
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;

Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”
Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru)
Pasal 426 UU 1/2023 baru mulai berlaku pada tahun 2026, menggantikan Pasal 303 KUHP Lama. berikut adalah bunyi pasalnya:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin:

Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.”
Contoh Kasus Influencer yang Mempromosikan Judi Online
Pada pertengahan tahun 2024, salah seorang selebgram (sebutan influencer di platform Instagram) berinisial RV (25), dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima endorse judi online.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, RV menyebarkan tautan (link) judi online tersebut melalui kontennya di Instagram.

RV sendiri memiliki pengikut Instagram sekitar 77 orang pada saat itu. Ia kemudian mendapatkan tawaran untuk endorse laman judi online dengan imbalan uang senilai Rp2,5 juta-Rp6,5 juta.(Sumber)