News  

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi (IST)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait suap dan gratifikasi atas kasus yang Zarof tangani.

Jaksa meyakini Zarof terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat dalam melakukan suap dan menerima gratifikasi.

Salah satunya berasal dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan kekasihnya, yakni Dini Sera.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa di PN Jakpus, Rabu (28/5/2025).

“Melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara 20 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Jaksa Kejagung juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Terdakwa bakal mendapat pidana badan 6 bulan apabila denta tak dibayar.

Jaksa meyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Sumber)