News  

Wajib Tahu! Mobil Barang Tak Boleh Bawa Penumpang, Pasal dan Sanksinya

Sering menemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang? Ternyata, hal ini termasuk pelanggaran lalu lintas, lho.

Di jalan raya, Anda mungkin sering menemui mobil bak terbuka atau kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Praktik ini tampak biasa, namun sebenarnya menyalahi aturan hukum.

Mobil barang dirancang dan diperuntukkan khusus untuk membawa muatan, bukan manusia. Jika difungsikan di luar peruntukannya, risiko keselamatan bisa meningkat tajam.

Tak hanya berbahaya, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang juga melanggar ketentuan dalam undang-undang lalu lintas, bahkan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami larangan ini. Beberapa melakukannya karena alasan praktis atau ketidaktahuan akan regulasi yang berlaku.

Padahal, aturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya. Kecelakaan yang melibatkan mobil barang pembawa penumpang sering kali berakibat fatal.

Aturan Penggunaan Mobil Barang
Aturan terkait penggunaan mobil barang sendiri dijelaskan dalam Pasal 61 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf d digunakan untuk mengangkut barang.”

Dengan kata lain, mobil barang utamanya diperuntukkan membawa barang-barang saja, tidak untuk mengangkut penumpang manusia.

Adapun jenis-jenis mobil barang ini disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (4), yaitu:

“Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf d meliputi:

Mobil bak muatan terbuka;
Mobil bak muatan tertutup;
Mobil tangki; dan
Mobil penarik.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Namun, dalam Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada pengecualian yang membolehkan mobil barang untuk mengangkut penumpang, yaitu:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); atau
Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”
Sanksi Penggunaan Mobil Barang untuk Membawa Penumpang
Sementara itu, sanksi terkait penggunaan mobil barang untuk membawa penumpang yang tidak sesuai dengan alasan-alasan dalam Pasal 137 Ayat (4) UU LLAJ bisa dijerat dengan Pasal 303 UU LLAJ.

Bentuk sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp250 ribu. Berikut adalah bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”(Sumber)