Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penggeledahan itu dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilakukan pekan lalu, pada Selasa (27/5/2025) di beberapa lokasi di Jabodetabek.
“Penyidik melakukan penggeledahan terkait pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Lokasi pertama yang digeledah yakni kantor PT DU (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat Jakarta Selatan.
“Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang utk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya,” tuturnya.
Kedua, KPK menggeledah PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur dan menemukan barang bukti elektronik (BBE).
“Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker,” kata dia.
Terakhir, Budi mengatakan tim penyidik menggeledah rumah seorang PNS Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan.
“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA dan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan,” ucapnya.
“Serta uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tandasnya. (Sumber)