PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan mengantongi izin menambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lokasi penambangan perusahaan ini di Pulau Gag.
Perusahaan ini memegang kontrak karya sejak tahun 1998. Dan mengantongi izin menambang di Raja Ampat hingga tahun 2047 dan mencakup wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Pada Juni 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata.
PT Gag Nikel menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan dan beroperasi sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.
Perusahaan ini juga menegaskan bahwa operasionalnya berada di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO. Penghentian sementara ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa semua prosedur lingkungan diikuti dengan baik.
Susunan Pengurus PT Gag Nikel
Malang melintang menggarap tambang, sejumlah pengurus anak perusahaan PT Antam Tbk ternyata bukan orang sembarangan. Berikut susunan profil Dewan Komisaris PT Gag Nikel sebagaimana dikutip merdeka.com dari website gag.nikel.com, Senin (9/6).
Jabatan Presiden Komisaris PT Gag Nikel ditempati Hermansyah. Sementara jabatan Komisaris ditempati tiga orang. Mereka adalah Lana Saria, yang juga merupakan pejabat eselon II Kementerian ESDM sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba.
Komisaris lainnya dijabat Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang, Malang, Jawa Timur ini merupakan Ketua Tanfidziah PBNU bidang Keagamaan periode 2022-2027.
Komisaris terakhir dipegang Saptono Adji. Dia merupakan pensiunan TNI berpangkat brigadir jenderal sekaligus mantan asisten khusus Wamenhan bidang Hubungan Internasional.
Sedangkan Plt. Presiden Direktur (Direktur Operasi) dijabat Arya Arditya Kurnia dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia, Aji Priyo Anggoro.
Izin Tambang Dievaluasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang tersebut.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
“Kami menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno saat mendampingi Bahlil meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6).
Menanggapi penghentian operasi, PT Gag Nikel siap memberikan dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan ini juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk pengawasan dan monitoring operasional tambang. PT Gag Nikel berkomitmen untuk menjalankan berbagai program keberlanjutan yang telah dimulai sejak mereka mendapatkan izin operasi pada tahun 2017.(Sumber)